Evaluasi Raperdes APBDes 2026 Jadi Tahap Penting Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan
Tanpa Kategori
13 Januari 2026 Dilihat (36) Komen (0)

Evaluasi Raperdes APBDes 2026 Jadi Tahap Penting Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan

Pemerintah Kecamatan Maleber melaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDes Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Desa Garahaji, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh empat desa, yaitu Desa Garahaji, Desa Galaherang, Desa Cipakem, dan Desa Kutamandakan, serta dihadiri oleh Tim Evaluasi dari Kecamatan Maleber. Pelaksanaan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan wajib dalam penyusunan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peserta yang hadir dari masing-masing desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun administrasi keuangan desa.

Dalam kegiatan tersebut, tim kecamatan melakukan penelaahan terhadap dokumen Raperdes APBDes Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh masing-masing desa. Evaluasi meliputi kesesuaian program dan kegiatan dengan prioritas pembangunan desa, ketepatan pengalokasian anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui forum evaluasi ini, pemerintah desa juga memperoleh arahan, saran perbaikan, serta penegasan teknis agar APBDes yang ditetapkan nantinya benar-benar akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik.

Dengan terlaksananya kegiatan evaluasi Raperdes APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan keempat desa dapat segera melakukan penyempurnaan dokumen sesuai hasil evaluasi, sehingga proses penetapan APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2026.


Bagikan:



0 Komentar